Tape, Halalkah Dimakan?

Sobat Momasa bingung kehalalan dari tape ya?

Jadi, tape atau tapai adalah makanan tradisional yang populer di berbagai negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Tapai terbuat dari fermentasi bahan dasar seperti singkong, ketan, atau beras. Proses fermentasi ini menghasilkan rasa manis dan sedikit asam dengan tekstur lembut. Namun, proses fermentasi juga sering kali menimbulkan pertanyaan tentang status kehalalan tapai, terutama mengingat fermentasi yang terjadi dalam tapai serupa dengan fermentasi yang menghasilkan alkohol.

Pertama-tama yang perlu dipahami, menurut para ulama di Komisi Fatwa MUI, alkohol itu ada yang diharamkan, dan ada pula yang tidak haram. Berbeda dengan khamr yang dibuat dan diproses dari anggur secara eksplisit dan tegas diharamkan dalam Islam. Dalam proses pembuatannya, mulai dari awal pengolahan, fermentasi sampai produk jadi, memang dengan sengaja dimaksudkan untuk menghasilkan minuman yang memabukkan. Menurut kaidah fiqhiyyah, khamr itu, banyak atau sedikitnya, sama hukumnya: haram. Tidak ada keraguan, tidak pula ada tawar-menawar.

Maka dengan mempertimbangkan proses pembuatan dan pandangan ulama, dapat disimpulkan bahwa tapai pada umumnya dianggap halal asalkan tidak memabukkan.

Mari kita telusuri lebih dalam mengenai kehalalan tape atau tapai:

1.       Proses Pembuatan Tapai

Dalam proses pembuatannya, tapai mengalami fermentasi oleh bakteri dan ragi. Selama fermentasi, gula dalam bahan dasar akan diubah menjadi alkohol dan asam. Kandungan alkohol inilah yang kadang-kadang menimbulkan kekhawatiran.

2.       Kandungan Alkohol

Meskipun proses fermentasi menghasilkan alkohol, kandungan alkohol dalam tapai biasanya sangat rendah. Jika tapai dikonsumsi dalam jumlah yang wajar, kandungan alkoholnya tidak akan memberikan efek memabukkan.

3.       Pendapat Ulama

Dalam pandangan banyak ulama, makanan atau minuman yang mengandung alkohol dikategorikan haram jika dapat memabukkan. Tapi, jika kandungan alkoholnya sangat sedikit dan tidak memabukkan meskipun dikonsumsi dalam jumlah besar, maka dapat dianggap halal. Dengan demikian, kebanyakan tapai dianggap halal karena kandungan alkoholnya rendah dan tidak memabukkan.

4.       Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan bahwa tapai yang tidak memabukkan dianggap halal. Hal ini sejalan dengan pendapat mayoritas ulama yang memperbolehkan konsumsi makanan atau minuman yang mengandung alkohol selama tidak memabukkan.

Gimana, Sobat Momasa, sudah dapat pencerahan dari kehalalan tapai atau tape? Semoga artikel ini menjawab ya!

(https://www.instagram.com/anca.id)

(foto: https://www.instagram.com/meibasuki)