Cuka Halal, Asalkan …

Halo, Sobat Momasa! Sudah nggak asing dong dengan yang namanya cuka? Yup, cuka adalah bahan dapur yang memiliki peran penting dalam banyak masakan dan pengawetan makanan. Bahan ini banyak dimanfaatkan sebagaoi salah satu bahan membuat acar, kuah pempek, rasa sedikit asam pada makanan berkuah hingga sebagai penghilang bau amis pada daging. Proses pembuatan cuka dapat terjadi secara kimiawi maupun secara alami.

Cuka Kimiawi

Cuka kimiawi dibuat melalui proses karbonasi metanol, salah satu senyawa gugus alkohol, yang terkadang didistilasi.

Cuka Alami

Secara alami, cuka dibuat melalui proses fermentasi, baik fermentasi tradisional maupun dengan bantuan mikroba. 

Fermentasi dengan bantuan mikroba, Acetobacter Aceti maupun ragi, apel, anggur dan beras merupakan bahan baku yang lazim dijadikan cuka, meski cuka apel mungkin yang paling populer. Namun, ketika berbicara tentang produk-produk seperti cuka, pertanyaan sering muncul mengenai kehalalannya dalam konteks makanan dan minuman dalam Islam. Pada dasarnya, cuka termasuk makanan yang berstatus halal seperti yang disabdakan Rasulullah SAW.

“Sebaik-baik lauk adalah cuka.” (HR. Muslim, nomor 3824)

Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang “Standarisasi Fatwa Halal”, cuka yang berasal dari khamr baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci. Karena ada proses istihalal, yaitu proses perubahan dari sifat asli menjadi sesuatu yang lain dan disertai denan lepasnya sifat asli seperti nama, sifat, dan karakteristiknya.

Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang “Produk Makanan dan Minuman yang mengandung Alkohol/ Etanol” juga membahas terkait cuka yang berasal dari khamr, baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci.

Pembuatan cuka dengan proses fermentasi, ada dua tahap proses yang berlangsung secara berkesinambungan, yaitu:

1. Proses fermentasi pengubahan glukosa (C6H12O6) menjadi alkohol (C2H5OH) lalu alkohol akan berubah menjadi asam cuka (CH3COOH).

2. Proses fermentasi langsung yang mengubah gula menjadi cuka maka status cuka adalah halal seperti halnya dalam pembuatan cuka apel.

Namun, bukan berarti cuka yang kita temukan di pasaran seperti cuka apel sudah pasti halal, sehingga perlu dicermati titik kritisnya:

  • Sumber mikroba dan sumber media fermentasinya yang terletak pada sumber nitrogen bisa saja berasal dari dari ekstrak daging, pepton hidrolisis daging, dan bahan lainnya.
  • Flavour dan pewarna memiliki komposisi yang mengandung bahan turunan lemak, baik dari hewan atau tumbuhan. Jika dari hewan, maka harus dipatikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam.
  • Penggunaan enzim pectinase untuk membuat cuka apel jernih. Enzim ini mayoritas diproduksi dari fermentasi sehingga kritis.

Kesimpulan

Cuka memiliki peran yang penting dalam banyak masakan dan proses pengawetan makanan. Namun, untuk memastikan bahwa cuka tersebut memenuhi standar kehalalan dalam Islam, penting untuk memeriksa label sertifikasi dan mengetahui asal-usulnya. Dengan memahami aspek-aspek kehalalan ini, konsumen Muslim dapat menikmati manfaat cuka dalam masakan mereka dengan keyakinan bahwa itu adalah produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama mereka. Jadi, cuka halal memang mungkin, asalkan memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh agama Islam.

(https://www.instagram.com/halalcorner/)