Perdebatan Karmin: Halal Atau Tidak Halal?

Halo, Sobat Momasa! Sudah tahu mengenai keramaian karmin di media akhir-akhir ini? Karmin merupakan pewarna alami berwarna merah tua yang berasal dari serangga cochineal. Serangga ini berasal dari Amerika Selatan dan Meksiko, dan telah digunakan sebagai pewarna selama berabad-abad.

Karmin sering digunakan dalam produk makanan, minuman, kosmetik, dan tekstil. Di Indonesia, karmin sering ditemukan dalam produk makanan seperti yoghurt, susu, permen, dan es krim.

Kehalalan karmin masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa karmin halal untuk digunakan, sedangkan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa bahwa karmin haram untuk digunakan.

Argumen MUI

MUI berpendapat bahwa karmin halal karena tidak najis dan tidak menjijikkan. Serangga cochineal tidak termasuk dalam kategori hewan haram karena memiliki banyak persamaan dengan belalang yang darahnya tidak mengalir. Selain itu, proses pembuatan karmin tidak melibatkan proses pemotongan atau penyembelihan hewan. Karmin halal sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Argumen LBMNU Jatim

LBMNU Jatim berpendapat bahwa karmin haram karena berasal dari hewan yang mati. Serangga cochineal dibunuh dengan cara dipanaskan atau direbus untuk mengekstrak pewarnanya. Selain itu, LBMNU Jatim juga berpendapat bahwa karmin menjijikkan karena berasal dari hewan yang kecil dan menjijikkan.

Kesimpulan

Pada akhirnya, kehalalan karmin adalah keputusan masing-masing individu. Bagi umat Islam yang mengikuti fatwa MUI, maka karmin halal untuk digunakan. Namun, bagi umat Islam yang mengikuti fatwa LBMNU Jatim, maka karmin haram untuk digunakan.

Untuk menyelesaikan perdebatan ini, diperlukan kajian yang lebih mendalam mengenai hukum karmin. Kajian ini dapat dilakukan oleh para ulama dan ahli fikih dari berbagai kalangan. Selain itu, diperlukan juga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kehalalan karmin.

Source:
https://www.instagram.com/dianwidayanti/