Perbedaan Antara Memiliki Verifikasi Halal dan Sudah Mendapatkan Fatwa Halal

Sobat Momasa, pernah melihat sebuah resto yang memajang verifikasi halal?

Jangan dulu terburu-buru ya, seiring dengan berkembangnya kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi produk yang halal, banyak brand makanan atau usaha kuliner yang berusaha mendapatkan sertifikat halal. Namun, Sobat Momasa perlu tahu bahwa ada perbedaan mendasar antara telah memperoleh Verifikasi Halal dan sudah mendapatkan Fatwa Halal. Agar tidak salah paham, mari kita telusuri perbedaan keduanya.

Verifikasi Halal

1.     Tahap Awal: Verifikasi Halal adalah tahap awal dalam proses mendapatkan sertifikat halal. Pada tahap ini, brand atau perusahaan telah mengajukan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memulai proses sertifikasi halal.

2.     Belum Ada Keputusan: Sebuah brand yang memiliki status Verifikasi Halal belum mendapatkan keputusan apakah produknya halal atau tidak. Ini hanya menandakan bahwa mereka telah memulai proses verifikasi.

3.     Penting, Tapi Tidak Final: Walaupun penting, status ini belum menjamin produk tersebut aman untuk dikonsumsi bagi yang mengutamakan kehalalan produk.

 Fatwa Halal

1.     Keputusan Final: Jika sebuah produk telah mendapatkan Fatwa Halal, berarti produk tersebut telah melewati seluruh tahapan pemeriksaan dan dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

2.     Diberikan Oleh Lembaga Berwenang: Fatwa Halal biasanya diberikan oleh lembaga atau badan berwenang yang memiliki kriteria ketat dan standar yang harus dipenuhi.

3.     Lebih Menjamin: Dibandingkan dengan Verifikasi Halal, Fatwa Halal jauh lebih menjamin kehalalan produk. Namun, tentu saja, konsumen tetap harus waspada dan selalu memeriksa validitas sertifikat yang diberikan.

Jadi, meskipun kedua istilah di atas terdengar mirip, namun memiliki makna dan tahapan yang berbeda. Artinya, penting untuk selalu cermat dan memahami apa yang dimaksud dengan Verifikasi Halal dan Fatwa Halal. Ingatlah bahwa sebuah brand yang sedang dalam proses Verifikasi Halal belum tentu produknya halal, sementara Fatwa Halal menandakan produk tersebut telah dinyatakan halal.

Dan terakhir, meskipun produk tidak memiliki sertifikat halal, bukan berarti secara otomatis produk tersebut haram. Akan tetapi, jika produk tersebut memiliki banyak titik kritis, khususnya jika berskala besar, berlabel impor, dan belum memiliki sertifikasi, sebaiknya Sobat Momasa lebih berhati-hati dan selalu memprioritaskan kehalalan dalam setiap konsumsi.

(https://www.instagram.com/dianwidayanti)